Pengamat Sarankan Golkar Sodorkan RK Dibanding Airlangga

Senin, 24 April 2023

BENGKULU - Pakar politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Dr. Panji Suminar menyebutkan Partai Golkar bisa mengamankan posisi kandidat calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 kalau menyodorkan nama Ridwan Kamil (RK).

"Golkar sekarang tidak punya magnet untuk figur yang bisa di dorong jadi calon presiden. Kini Ganjar yang awalnya di endorse KIB sudah diumumkan PDIP sebagai capres. Nah untuk cawapres Golkar bisa mengamankan nya dengan menyodorkan Ridwan Kamil," kata Dr. Panji Suminar di Bengkulu, Senin.

Menurut dia nama Airlangga Hartarto tidak begitu kuat untuk menjadi tandem Ganjar Pranowo pada pemilu presiden. Nama-nama kader lainnya juga tidak memiliki elektabilitas yang mumpuni.

"Justru Ridwan Kamil punya (daya jual) untuk disodorkan. Menurut saya sebaiknya Airlangga Hartarto seperti Megawati saja, menjadi king maker di pemilu, bukan memaksakan untuk posisi cawapres," ujarnya.

Golkar pun perlu bergerak cepat, karena posisi cawapres nya Ganjar Pranowo diyakini akan punya banyak saingan, seperti nama-nama Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, dan Muhaimin Iskandar.

"Memang Muhaimin Iskandar sudah berkoalisi dengan Prabowo Subianto, namun ketika ada tawaran dari PDIP, mungkin saja bisa jadi pasangannya Ganjar. Prabowo harus segera 'mengikat' Muhaimin Iskandar, Golkar harus cepat mengambil kesempatan untuk amankan posisi cawapres," tutur dia.

Ketika Golkar pada pemilu kali ini kembali tidak mampu mengamankan posisi cawapres, maka posisinya dalam koalisi akan kembali seperti posisi saat ini.

"Kalau berkoalisi dengan PDIP, dan Ganjar menang, Golkar memang ikut masuk ke pemerintahan, tapi tentu bukan memegang tampuk kekuasaan. Paling cuma dapat kuota kursi menteri lagi kalau tidak menyodorkan cawapres," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)