Ada Oknum Halangi Penyidikan Kasus Walikota Bandung

Rabu, 19 April 2023

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya oknum yang hendak menghalangi penyidikan kasus suap terkait program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. Ulah tersebut dilakukan saat giat penggeledahan yang dilakukan KPK.

Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip beritsatu, Rabu (19/4/2023).

Ali mengingatkan, KPK dapat menjerat oknum yang menghalangi penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ali juga berharap publik turut membantu KPK mengusut kasus suap Yana Mulyana. Publik bisa menyampaikan informasi terkait kasus ini ke KPK.

"Menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," ungkap Ali. (*)