Hari Ini Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diberlakukan

Senin, 17 April 2023

PEKANBARU - Pembatasan kendaraan truk angkutan barang pada masa arus mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB. Pembatasan tersebut akan berlaku hingga 21 April 2023.

Berdasarkan keterangan dari Jasa Marga, pembatasan angkutan barang selama arus mudik 2023 ditujukan kepada kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di atas 14 ton.

Truk angkutan barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, tidak diperkenankan menggunakan jalur tol selama masa pembatasan.

Selain itu, kendaraan yang bersumbu tiga atau lebih, juga akan dialihkan dari jalur tol selama masa pembatasan tersebut.

Namun, terdapat beberapa angkutan barang yang dikecualikan dalam pembatasan tersebut seperti angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Kemudian, pengangkut hewan ternak, pupuk, kendaraan yang mengangkut hantaran uang, bahan pokok serta angkutan sepeda motor yang dalam rangka mengikuti program mudik gratis.

Angkutan barang dalam pengecualian pembatasan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang. Selain itu, surat muatan tersebut juga harus ditempelkan di depan kendaraan jika beroperasi di dalam tol.

Adapun angkutan barang yang dikecualikan akan dialihkan melalui jalur arteri selama masa pembatasan angkutan barang pada arus mudik Idul Fitri 1444 Hijrian/Lebaran 2023. (*)