Kepala OJK Imbau Masyarakat Bijak Kelola THR

Kamis, 13 April 2023

Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengelola Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu strategi yang dapat diterapkan dengan memprioritaskan pembayaran zakat sebesar 10% dari total jumlah THR yang diterima.

"Mengelola Tunjangan Hari Raya dengan bijak memang tidaklah mudah, terutama karena sumber pendapatan yang diterima diberikan sekaligus dalam setahun. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk merencanakan pengeluaran dengan bijak agar tidak mengalami masalah keuangan di masa depan," ujar Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi, Rabu (12/4).

Lufti menjelaskan, strategi yang dapat diterapkan adalah dengan memprioritaskan pembayaran zakat sebesar 10 persen dari total jumlah Tunjangan Hari Raya yang diterima. Selain itu, juga disarankan untuk membayar utang yang mungkin masih belum terbayarkan, dengan membagi sekitar 10-30% dari total jumlah Tunjangan Hari Raya.

Prioritas berikutnya memenuhi kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan mudik Lebaran. Dalam hal ini, dianjurkan untuk membagi sekitar 40% dari total jumlah THR yang diterima dan sisanya sekitar 20%, dapat dialokasikan untuk investasi.

"Investasi dimaksud dapat berupa tabungan atau investasi dalam bentuk instrumen keuangan seperti saham atau reksa dana. Tujuan dari investasi untuk memastikan keuangan terus tumbuh dan menghasilkan penghasilan pasif di masa depan," kata Lufti.

Di era sosial media dan digital sekarang ini muncul fenomena yaitu flexing kekayaan alias memamerkan kekayaan secara mencolok. OJK Provinsi Riau Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan flexing kekayaan terutama memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan pokok hari raya dengan cara meminjam uang secara online.

Berbicara mengenai investasi dan pinjaman online, menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan THR  atau membutuhkan pinjaman.

Oleh karena itu, sebelum berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online selalu ingat 2L yaitu  Legalitas (pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di [email protected]) dan Logis (pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal). (*)