Satpol Amankan 'Pak Ogah', Pelaku Bisa Terancam Penjara 1 Tahun

Selasa, 11 April 2023

Seorang pak 'Ogah' diamankan petugas Satpol PP Pekanbaru di salah satu ruas jalan di Pekabaru. (Int)

PEKANBARU -  Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru melakukan razia 'Pak Ogah' di Kota Pekanbaru. Ada empat 'Pak Ogah' yang diamankan.

Dalam razia yang digelar Senin (10/4), tim gabungan mendapati 'Pak Ogah' serta gelandangan dan pengemis atau gepeng. 'Pak Ogah' berhasil diamankan saat beraksi dengan modus mengatur lalu lintas.

Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pengamanan gepeng dan 'Pak Ogah' ini demi memperlancar lalu lintas di jalan. Menurutnya, keberadaan pak ogah merupakan ilegal dan justru menimbulkan persoalan kemacetan.

"Keberadaan pak ogah merupakan ilegal dan justru berpotensi menimbulkan persoalan kemacetan," ujar Yuliarso, Selasa (11/4).

Dikatakannya, terhadap 'Pak Ogah' yang telah diamankan, pihaknya melakukan pembinaan dan meminta agar mereka tak mengulangi kembali.

"Mereka kita lakukan pembinaan dan meminta supaya ini tidak diulang lagi. Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada pelaku, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas," katanya halloriau.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tentang Lalulintas, tindakan yang menggangu fungsi jalan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Kita kasih solusi jika mereka memang tidak punya pekerjaan, kita tawarkan sebagai jukir. Nanti akan dibina lagi oleh Dinsos dan pelatihan dari stakeholder terkait," sebutnya.

Yuliarso juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan apapun kepada 'Pak Ogah' tersebut. "Kita juga mohon kepada masyarakat supaya jangan memberikan apapun kepada pak ogah ini. Karena ini yang membuat mereka tetap bertahan," pungkasnya. (hrc5/lda)