DPR Tolak Rencana Pembentukan Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Selasa, 11 April 2023

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

JAKARTA - Komisi III DPR menolak usulan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU terkait pembentukan satuan tugas atau satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas itu tidak diperlukan. Hal ini lantaran satgas tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini kan baru diusulin oleh Ketua Komite TPPU. Tetapi kita berharap sebenarnya Satgas itu enggak perlu, kan komitenya sudah ada. Komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan jadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang di PPATK," kata Sahroni di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (11/04/2023).

Sahroni menilai pembentukan satgas yang Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU hanyalah buang-buang waktu.

"Jadi sebenarnya satgas enggak perlu. Itu buang-buang waktu karena sistemnya sama (dengan Komite TPPU), strukturnya sama, ya buat apa. Mending itu aja sekarang yang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil dari laporan PPATK kepada komite," tutur Sahroni seperti dikutip beritasatu.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem tersebut mengatakan anggota DPR lainnya lebih menyetujui dibentuknya panitia khusus (pansus) hak angket dibandingkan satgas. Namun, hal tersebut akan dipertimbangkan usai Komisi III melakukan rapat internal.

Sebelumnya pada Senin (10/04/2023) di kantor PPATK, Mahfud MD mengatakan akan membentuk satgas untuk melakukan supervisi sebagai tindak lanjut keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan menggunakan case building.

Satgas tersebut direncanakan terdiri dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam. (*)