Menkeu Ungkap Fakta Kasus Transaksi Emas Rp 189 Triliun

Selasa, 11 April 2023

Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai kasus transaksi emas senilai Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu.

Sri Mulyani yang juga anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengakui terdapat satu surat yang menonjol yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu. Surat dengan nomor SR-205 itu berisikan transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis, yakni Rp 189 triliun.

"Ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani mengatakan, atas temuan tersebut, telah dilakukan proses hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Hasil putusan akhirnya, terhadap pelaku perseorangan yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum dan putusan akhir terhadap pelaku korporasi (PT X) yaitu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

"Ini PK, jadi Mahkamah Agung kami masih menang, PK tadi 2 orang lepas, tetapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK dan berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," jelas Sri Mulyani seperti dikutip beritsatu.

Dalam penjelasan, Sri Mulyani mengatakan berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh DJBC atas ekspor emas, maka pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan terhadap PT X atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.

Lalu, dilakukan proses penyidikan dan pengadilan mulai dari pengadilan negeri pada 2017, sampai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dua pelaku perorangan dibebaskan dari tuntutan hukum dan pelaku korporasi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi pidana Rp 500 juta.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman atau case building atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi, setelah proses penangkapan dan peradilan terhadap PT X. Kemenkeu, kata Sri Mulyani juga melakukan pengetatan serta pengawasan impor emas melalui jalur merah.

"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang," kata Sri Mulyani. (*)