Menkeu Ungkap 200 Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T

Selasa, 11 April 2023

Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari tahun 2009 hingga 2023 tercatat 300 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan Analisis Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.

Selama tahun 2009 hingga tahun 2023, PPATK mengirimkan 200 surat dengan nilai transaksi Rp 275,6 triliun ke Kemenkeu dan 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74,2 triliun ke APH.

"Secara ringkas dari 200 surat yang kami terima, 186 surat sudah ditindaklanjuti menghasilkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai sejak 2009 hingga 2022 karena 2023 sedang dalam proses dan 9 pegawai ditindaklanjuti APH,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Bila dirinci, pada tahun 2009 ada enam surat dengan nilai transaksi Rp 1,97 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan APH. Jumlah ini terbagi dalam empat surat ke Kemenkeu dan dua surat ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu tercatat empat surat sudah ditindaklanjuti dan dan tiga pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.

Pada tahun 2010 ada 41 surat dengan nilai transaksi Rp 736 miliar yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 21 surat dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu tercatat 21 surat sudah ditindaklanjuti.

"Pada tahun 2010 tercatat 24 pegawai menerima hukuman disiplin dan satu orang ditindaklanjuti oleh APH. Untuk (pegawai) menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH,” imbuh Sri Mulyani.

Pada tahun 2011 tercatat PPATK mengrimkan 48 surat dengan nilai transaksi Rp 352 miliar ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 31 surat dikirim ke Kemenkeu dan 17 surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 31 surat sudah ditindaklanjuti dengan hasil lima pegawai menjalani hukuman disiplin dan dua pegawai ditindaklanjuti oleh APH.

Pada tahun 2012 ada PPATK mengirimkan lima surat dengan nilai transaksi Rp 11,13 miliar ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam empat surat dikirim ke Kemenkeu dan satu surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat empat surat ditindaklanjuti namun tidak ada pegawai yang menerima hukuman disiplin.

“Dari surat tersebut belum ditemukan indikasi pelanggaran. Namun informasi PPATK kami gunakan sebagai data profiling dari pegawai yang bersangkutan,” kata Sri Mulyani. (*)