BPK Perwakilan Riau Tunggu Intruksi Pusat

Senin, 10 April 2023

Ketua Tim BPK perwakilan Riau diterbangkan penyidik KPK ke Jakarta pada Jumat (7/4/2023) sore, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau masih menunggu intruksi pusat, mengenai nasib auditornya, M Fahmi Aressa yang kena OTT KPK. Auditor muda tersebut ditangkap bersama Bupati Meranti nonaktif, M Adil.

M Fahmi merupakan satu dari tiga orang tersangka yang turut diamankan di sejumlah tempat di Riau Kamis (6/4/2023) malam. M Fahmi merupakan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau ditetapkan menjadi tersangka, bersama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

"Benar pegawai tersebut merupakan pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Humas BPK Perwakilan Riau, Solihin, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Senin (10/4/2023).

Untuk nasib lanjutan oknum pegawainya, Solihin masih menunggu instruksi dari BPK RI.

"Kami masih menunggu instruksi dari pusat mengenai tindakan lanjutan di internal BPM RI Perwakilan Riau," ujarnya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumya, oknum auditor BPK RI, M Fahmi Aressa punya peran penting dalam dugaan Tipikor Bupati Meranti, M Adil.

Tersangka M Fahmi dalam perkara ini merupakan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau yang melakukan pemeriksaan APBD Meranti Tahun Anggaran 2022.

"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik. Sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu.

Saat ini tersangka M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam sangkaannya KPK menetapkan M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)