Wakil Ketua KPK Alexander: Bukti Awal MA Terima Rp 26,1 Miliar

Sabtu, 08 April 2023

Konfrensi pers terkait penangkapan Bupati Meranti, Muhammad Adil oleh KPK. (Int)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memperoleh bukti awal bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menerima duit Rp 26,1 miliar. Adil kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebagai info, selain Adil, KPK juga menahan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2023), seperti dilansir beritsatu.

Alex, sapaan Alexander Marwata membeberkan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada 2022 sampai 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, dalam OTT kali ini pihaknya mengamankan Muhammad Adil, sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, serta seorang auditor BPK perwakilan Riau. Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi.

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel Umroh," ungkap Ali Fikri. (*)