Duh... Ternyata Usulan Pengganti Muflihun Belum Dibahas DPRD Pekanbaru

Selasa, 04 April 2023

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal

PEKANBARU - Meski Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023 untuk DPRD Pekanbaru dan Gubernur Riau masing - masing mengusulkan 3 nama untuk Pj Walikota Pekanbaru, ternyata lembaga DPRD sampai saat ini masih belum membahasnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, sampai hari ini masih ada pembahasan soal usulan pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

"Sampai hari ini masih belum. Kan membulatkan kata itu tidak hal yang mudah. Kan kita dapat mengusulkan 3 nama. Nama - nama itu kan juga mempertimbangkan partai dan fraksi," kata Nofrizal.

Nofrizal beralasan, pimpinan dewan hares menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Di pimpinan belum, masih di internal masing - masing. Mekanismenya juga harus hati-hati kan, karena nanti bisa silang pendapat," kata Nofrizal.

"Dalam surat Kemendagri itu, ditujukan ke Ketua DPRD, tapi mekanismenya apa melalui paripurna kita juga gak tahu. Tapi harus dikonsultasikan karena ini lembaga kolektif kolegial," cakapnya lagi.

Disinggung mengenai apakah Ketua DPRD sudah mulai membuka pembicaraan pembahasan, Nofrizal mengaku belum.

"Belum, alasannya gak tahu saya, ketua belum ada membuka bagaimana mekanismenya," cakapnya.

Namun, Nofrizal mengatakan saat ini antar fraksi saat ini saling berkomunikasi, di partai juga melakukan komunikasi.

"Sekarang ni tidak bisa sendiri - sendiri kan, karena lembaga DPRD ini kolektif kolegial, dam berkordinasi ke tingkatan atas," ujarnya seperti dikutip cakaplah.

Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa dengan diberi kewenangan untuk mengusulkan, meski tak punya kewenangan untuk memilih, maka 3 nama yang bakal diusulkan haruslah memang kesepakatan bersama.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sebelum berakhir masa jabatan Pj kedua kepala daerah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri tersebut karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol berakhir pada Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun. (*)