10 Tersangka Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Senin, 03 April 2023

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dan akan diperpanjang jika dirasa perlu.

"Sebagai salah satu kebutuhan proses penyidikan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM, KPK benar ya melakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait kasus yang tengah kami lakukan proses penyidikannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Fikri menyampaikan, larangan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan terhadap para tersangka.

"Sehingga ketika 10 orang ini dibutuhkan keterangannya oleh pihak KPK, mereka berada di wilayah Indonesia, di dalam negeri. Sehingga bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK," tambahnya.

KPK sebelumnya telah memanggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tukin pada Kamis (30/3/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi. Idris kabarnya akan hadir kembali pada hari ini, Senin (3/4/2023).

"Yang bersangkutan mengonfirmasi akan hadir ya untuk memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Namun, kami belum cek yang bersangkutan apakah sudah hadir di lantai 2 atau belum. Tapi ada informasi bahwa yang bersangkutan akan hadir pada hari ini," ucap Ali seperti dilansir beritsatu.

Kesepuluh nama tersangka tersebut adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani, Pangaribowo Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. (*)