Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas dari Lapas

Sabtu, 01 April 2023

Anas Urbanigrum

BANDUNG - Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas pada April 2023 berdasarkan masa tahanan sesuai vonis berikut potongan. Bebasnya mantan Ketua umum partai Demokrat ini tentu memberi akses lebih luas pada dirinya untuk berinteraksi dengan publik.

Pertanyaan berikutnya, apakah ia bakal buka-bukaan terkait masa lalu memanaskan hawa politik menuju Pemilu 2024?

Belum ada jawaban dari Anas Urbaningrum. Namun, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika pagi-pagi sudah mengungkapkan bahwa Anas bakal membongkar sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berbicara Selasa (28/2/2023), Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Iya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik (surat perintah penyidikan) bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Gede Pasek Suardika yang ketika itu tengah menghadiri acara di Auditorium Randi Yusuf lantai 1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung menyatakan bahwa Anas Urbaningrum bakal bebas bulan ini.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

"Tanggalnya (bebas) masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) lalu seperti dilansir beritsatu.

Menurut Kunrat, Anas memasuki masa cuti menjelang bebas pada bulan April dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 22 Februari 2013. Ketika itu Ketua KPK adalah Abraham Samad, dengan wakil Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Moqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Kasus dimaksud adalah korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Disebut pula korupsi pada royek-proyek lainnya pada kurun waktu 2010-2012.

Keesokan harinya setelah ditetapkan tersangka, politikus kelahiran Blitar ini menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum dituntut oleh jaksa KPK 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 September 2014 menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anas Urbaningrum mengajukan banding dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2015.

Anas mengajukan kasasi. Namun, hukuman malah menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan denda Rp 5 miliar.

Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)