Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol

Sabtu, 01 April 2023

Surat Kemendagri terkait permintaan usulan pengganti kepala daerah. (rtc)

BANGKINANG - Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD Pekanbaru dan DPRD Kampar mengusulkan calonkan pengganti Kamsol dan Muflihun. Surat permintaan yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro tertanggal 27 Maret 2023. Kedua penjabat kepala daerah ini akan berakhir 23 Mei 2023 mendatang.

Surat Sekjen Kemendari yang bocor ke publik melalui aplikasi pesan whatsapp sejak Sabtu 1/4/2023. Intinya, Kemendagri meminta masih daerah mengusulkan tiga nama calon pengganti untuk selanjutnya akan diseleksi.

Sebenarnya bukan hanya untuk Muflihun dan Kamsol, surat dengan nomor 100.2.1.3/1773/SJ tersebut juga ditujukan kepada 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Saat ini, daerah-daerah itu dipimpin kepala daerah dengan status Penjabat Kepala Daerah.

"Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat yang bereder.

Kemendagri dalam suratnya menyebut DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati/ Wali Kota. "Usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri," jelas Kemendagri dalam suratnya seperti dilansir riautrkini.

Sebagai informasi, di Provinsi Riau saat ini ada dua kabupaten/kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak Mei 2022. Keduanya yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol.

Keduanya dilantik pada 23 Mei 2022 oleh Gubernur Riau Syamsuar. Muflihun diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang habis pada 2022 silam. Sementara Kamsol mengisi jabatan yang habis ditinggalkan Catur Sugeng.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Penjabat Wali Kota/Bupati yakni selama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi dan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal saat dihubungi belum memberikan jawaban terkait kebenaran surat yang beredar ini. (*)