1,5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Punya Berisiko Terserang Hipertensi

Rabu, 29 Maret 2023

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan ada sebanyak 1,5 juta peserta berisiko memiliki penyakit hipertensi di tahun 2022. Dalam screening lanjutan, sebanyak 12% atau sekitar 180 ribu peserta terdiagnosa memiliki penyakit hipertensi.

Temuan itu hasil dari gencarnya BPJS Kesehatan mengembangkan program promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif serta penguatan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun program diimplementasikan melalui upaya Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) mulai skrining riwayat kesehatan, pelayanan penapisan tertentu, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB) yang bekerja sama dengan FKTP.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, peserta dengan potensi penyakit hipertensi itu ditemukan dari skrining terhadap sebanyak 15,5 juta peserta sepanjang tahun lalu. Langkah ini menjadi bagian menekan penyakit hipertensi, dengan penyediaan layanan yang berkualitas.

"Untuk itu, kami menekankan screening riwayat kesehatan ini penting dan harus rutin dilakukan peserta. Kami juga mendorong FKTP juga dapat mengoptimalkan Prolanis dan PRB sebagai salah satu upaya pengendalian penyakit hipertensi ini," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023), sperti dikutip situs beritsatucom.

Hipertensi sendiri merupakan kontributor utama terjadinya penyakit jantung, gagal ginjal dan stroke, yang ketiganya masuk dalam kategori penyakit katastropik yang berbiaya tinggi. Terlepas dari promotif dan preventif, hal ini punya relevansi menjaga ketahanan dana jaminan sosial (DJS) agar tidak kembali ke posisi defisit.

Adapun untuk peserta yang terdiagnosa penyakit hipertensi dapat mengikuti Prolanis di FKTP dan akan mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan, pemeriksaan tekanan darah secara rutin, pelayanan obat, edukasi kesehatan, senam prolanis dan pemantauan status kesehatan. Peserta juga mendapatkan pelayanan obat rutin sesuai ketentuan melalui Program Rujuk Balik. (*)