Kementerian PUPR Serahkan Aset Senilai Rp77,4 Miliar ke 44 Pemda

Jumat, 24 Maret 2023

Kementerian PUPR menyerahkan aset senilai puluhan miliar rupiah ke pemerintah daerah. Salah satunya berupaya jalan lingkungan.. (Int)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah di 44 Kabupaten/Kota.

Adapun total nilai bantuan PSU berupa jalan lingkungan yang diserahkan sebesar Rp77,4 miliar yang tersebar di 88 lokasi perumahan subsidi.

"Dengan serah terima aset PSU kepada 44 Pemda ini, kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
 
Adanya pembangunan PSU, kata Iwan, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong kesinambungan pembangunan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, proses serah terima aset ini juga merupakan tolok ukur bagi Kementerian PUPR dalam keberlanjutan pemberian bantuan bantuan infrastruktur lainnya di daerah serta menuju pemerintah yang clean dan good government.

Sebagai informasi, hibah aset tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Pusat atas BMN.

Dalam hal ini hibah dilaksanakan dengan tata cara melakukan serah terima barang kepada pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Pelaksaan bantuan pembangunan PSU berupa jalan lingkungan untuk perumahan MBR telah direncanakan, dianggarkan serta diadakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sejak tahun 2005 hingga 2023.

Ratusan ribu rumah bersubsidi yang dibangun pengembang juga mendapatkan bantuan jalan lingkungan baik dalam bentuk jalan cor maupun paving block.

Menurut Iwan, bantuan pembangunan PSU dimaksudkan sebagai insentif atau stimulan bagi pengembang perumahan yang membangun rumah-rumah bagi MBR dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. 

"Selain itu juga sebagai dukungan atau stimulan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan hunian yang sehat dan tejangkau bagi masyarakat khususnya MBR dan Mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah," katanya.

Dari data Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, aset PSU yang diserahterimakan tersebar di 44 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi di Indonesia antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Papua Barat.

"Kami akan terus berupaya melakukan percepatan serah terima aset yaitu dengan melakukan inventarisasi berkas, tinjauan langsung di lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, penyiapan Surat Kesediaan Menerima Hibah serta penandatanganan BAST dan Naskah Hibah," tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Ir. M. Hidayat, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Fitrah Nur, Direktur Kepatuhan Intern Bisma Staniarto, serta Kasubdit Wilayah I Musrifah. Dalam kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan dari Pemda yang menerima bantuan PSU. (*)