Ikuti Arahan Presiden, Pemko Pekanbaru Larangan Pejabat Buka Puasa

Kamis, 23 Maret 2023

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution meminta seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak menggelar buka bersama. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut atas arahan presiden terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam arahannya, presiden Jokowi meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

"Ya pasti kita ikut arahan dari Presiden," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (23/3/2023).

Ia mengatakan ada tiga poin arahan yang disampaikan oleh Presiden yang tertuang dalam pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yakni diantaranya tetap melaksanakan protokol kesehatan berhubung saat ini penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

"Dan karena Covid-19 juga saat ini kita masih diminta untuk berhati-hati, salah satunya dengan tidak melakukan buka puasa bersama. Jadi kalau kita ya ikut arahan dari presiden (tidak menggelar puasa bersama," katanya seperti dikutip cakaplah.

Lebih lanjut Indra Pomi mengatakan dirinya sudah mengirimkan arahan ini kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk selanjutnya akan dibuat surat tindak lanjutnya.

"Kalau kita di Pemerintah Kota Pekanbaru intinya akan tetap mengikuti arahan dari pusat dalam hal ini dari Presiden," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu. (*)