Penyidik Polda Riau Terbitkan Tiga Sprindik Baru di Kasus Dugaan Korupsi Bank Riau

Senin, 20 Maret 2023

Kantor pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. (Int)

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan kotupsi pembetian fasilitas pembiayaan Murabahah di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


"Ya betul. SPDP-nya sudah kami kirim ke Kejati Riau," Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Kombes Teguh Widodo, akhir pekan lalu.

Teguh mengatakan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari tersangka  END (56), mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri. Dia telah ditangkap oleh tim yang dipimpin  Kepala Subdit II, Kompol Teddy Ardian pada 19 Januari 2023 lalu di Yogyakarta.

"Ini (penyidikan baru, red)  pengembangan tersangka END yang sebelumnya sudah ditahan," kata  perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.

Dengan adanya 3 Sprindik baru,  maka penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau segera menetapkan tersangka baru pula. Barang bukti sudah dikantongi penyidik untuk membuktikan kasus yang merugikan negara Rp1,1 miliar tersebut di pengadilan.

Sementara itu, Kompol Teddy  Ardian menjelaskan pelanggaran pidana dilakukan tersangka END terjadi pada medio Mei 2013 sampai Agustus 2013. Ketika itu END  menjabat Kepala BRK Syariah Cabang Pembantu Duri 

END ditangkap karena diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan  penyaluran kredit usaha mikro dan kecil  dengan akad Muharabah pada 4 debitur perorangan yang tidak sesuai prosedur.

"Perbuatan END itu terjadi pada periode  Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy seperti dikutip metroriau.

Sebagai barang bukti disita  photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. 

Photocopy dokumen kredit 4 debitur, photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27. 

Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 ssbagaimana diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi. (*)