Kementerian PUPR Terima Banyak Pengaduan Soal Perumahan

Jumat, 17 Maret 2023

Ilustrasi

Banten – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima banyak pengaduan terkait permasalahan soal perumahan. Ironisnya, banyak dari pengaduan tersebut justru bermuara pada aturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

“Banyak pengaduan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan terkait permasalahan seputar bisnis properti. Padahal peraturan yang menjadi sumber permasalahan justru merupakan kewenangan kementerian lain,” tegas Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Fitrah Nur, kepada industriproperti.com.

Setiap institusi penentu kebijakan seakan jalan masing-masing. Bahkan, ego sektoral masih terus terjadi sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Kami menggagas bimtek dengan peserta dari 14 K/L yang memiliki kewenangan terkait pengembangan perumahan,” kata Fitrah.

Fitrah menegaskan, pihaknya berharap bimtek ini dapat memunculkan permasalahan riil di lapangan. “Dengan begitu persepsi regulator sebagai enabler bisa sama,” bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Hari Ganie mengungkapkan, pihaknya merasakan adanya kesenjangan penguasaan informasi seputar industri perumahan dan permukiman. “Kami merasakan betapa besar gap tentang pemahaman informasi di internal kementerian/lembaga (K/L) lintas sektoral. Kesenjangan pemahaman sangat terasa ketika REI ikut terlibat dalam pembahasan draf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” cetusnya.

Hari Ganie mengatakan, kegiatan bimtek ini sangat penting untuk penyamaan persepsi di lingkup K/L yang terkait industri perumahan. “REI mengapresiasi ide penyelenggaraan bimtek. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan aparatur sipil negara (ASN) sehingga kebijakan yang akan terbit nantinya dapat diaplikasikan secara baik,” ucapnya.

Problem Daerah
Tingginya permasalahan sektor perumahan, imbuh Fitrah, juga terjadi akibat absennya kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyediaan perumahan di daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“UU Nomor 23/2014 khususnya pada Lampiran D tidak secara rinci menyebutkan tanggung jawab Pemda dalam program perumahan. Ini menjadi pangkal persoalan kenapa pemda tidak mau menangani permasalahan perumahan,” jelas Fitrah.

Menurut Fitrah, Kementerian PUPR sudah melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut. “Kemendagri menyatakan akan merevisi UU Nomor 23/2014. Setidaknya, mereka akan merevisi Lampiran D beleid tersebut supaya masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dalam program penyediaan hunian. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga harus memikul tanggung jawab yang sama,” tegasnya. (BRN)