Shopee Cs Bakal Blokir Penjual Baju Impor Bekas

Kamis, 16 Maret 2023

Ilustrasi: Pedagang pakaian bekas. (Int)

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta platform e-commerce memberantas produk pakaian impor bekas. Waktu yang diberikan pemerintah adalah 7 hari.

"Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang," kata Hanung dalam diskusi di Kemenkop UKM, Kamis (16/3/2023).

Hanung menjelaskan, jika sudah diberi peringatan namun penjual tidak mematuhi, Kemenkop UKM meminta agar penjual di-blacklist. Ia memerintahkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membentuk tim khusus.

"Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM," ujarnya.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan siap mem-black list toko nakal yang melanggar aturan, termasuk penjual baju impor bekas.

"Makanya akan beda (sanksi) dengan yang Repeat offender. Sudah dua tiga kali ketangkep jual produk (ilegal), nanti akan menentukan tingkat hukumannya, mulai yang paling ringan di-takedown produk. Sampai yang paling parah di-blacklist, sampai NIK dan nomor telepon," tegas Budi.

Sehingga, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa lagi membuka toko di platform e-commerce. Namun kata Budi, kebijakan tiap platform tentu berbeda-beda. Sanksi berat dijatuhkan untuk pelaku yang berulang kali melanggar aturan.

"Kami sepakat dengan Pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring," terang Budi. (*)