LOGO CNBC Indonesia CNBC Indonesia Get it on Google PlayGETX logo Search HOME MARKET INVESTMENT NEWS ENTREPRENEUR SYARIAH TECH LIFESTYLE INSIGHT OPINI PROFIL MARKET DATA MARKET FLASH WATCHLIST CNBC TV TOPIK FOTO VIDEO INFOG

Rabu, 08 September 2021

Foto: Ist/astra.co.id

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir dalam beberapa hari ke depan, tepatnya 19 September 2021 sesuai Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.

Kalangan pelaku usaha mengaku menyerahkan keputusan perpanjangan atau penghentian Inpres tersebut kepada Pemerintah. Sekjen Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono lebih memilih berfokus pada peningkatan produktivitas sawit daripada pembukaan izin baru.

"Perihal moratorium, Gapki menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah karena Gapki sendiri lebih fokus kepada peningkatan produktivitas," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/9/21).

Selama masa moratorium berlaku, diputuskan oleh Presiden Jokowi mengenai penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas kelapa sawit, termasuk menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit, termasuk penundaan izin kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Untuk perusahaan yang pasti tidak ada izin baru, yang ada adalah menyelesaikan izin-izin yang sudah ada. Untuk rakyat kemungkinan masih ada penanaman baru, bisa dari pembukaan lahan baru atau konversi dari tanaman lain," katanya.

Aturan moratorium Inpres Nomor 8 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 19 September 2018. Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pada poin ke-11 pada Inpres tersebut berbunyi "Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus"

Artinya Inpres ini secara otomatis berakhir setelah 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya Inpres pada 19 September 2018. (cnbcindonesia/wan)