Mau Ajukan KUR Bank Mandiri? Simak Syarat dan Besaran Bunganya

Sabtu, 28 Agustus 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Program kredit usaha rakyat (KUR) masih menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendongkrak kinerja pelaku usaha, khususnya pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan masih merebaknya Covid-19, sejumlah insentif diberikan pemerintah dalam program KUR. Seperti perpanjangan KUR tanpa agunan untuk pinjaman sampai Rp 100 juta dan subsidi bunga sebesar 3 persen.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2021 untuk bank BUMN dari Rp 253 triliun dan Rp 285 triliun. Ini dilakukan untuk menambah kuota KUR lembaga penyalur.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi salah satu bank penyalur terbesar. Untuk tahun ini, bank dengan aset terbesar itu mendapat jatah penyaluran KUR sebesar Rp 31 triliun.

Dilansir dari situs resminya, Bank Mandiri memilki 4 jenisu KUR. Pertama, KUR Mikro, yakni pembiayaan dengan limit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Kemudian, KUR Ritel, dengan limit kredit di tas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debiturm dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
 

Selanjutnya, KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

Terakhir, Bank Mandiri memilki KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Adapun suku bunga KUR Bank Mandiri efektif 6 persen per tahunnya.

Sementara itu, syarat pengajuan untuk KUR Mikro dan KUR Ritel adalah sebagai berikut :

Calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit

Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.

Dalam hal calon debitur/ debitur masih memiliki baki debet kredit produktif dan/ atau kredit program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan surat keterangan lunas/ roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.

Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/ atau bilyet giro kosong.

Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.

Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 bulan.

Adapun untuk KUR Penempatan TKI persyaratannya adalah sebagai berikut :

Berusia minimal 21 tahun.

Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.

Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan. (kompas.com/wan)