Cara Gampang buat PNS Cek Saldo Tapera

Kamis, 12 Agustus 2021

Foto: KPR Tapera (Tim Infografis Fuad Hasim)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat ini telah menyediakan layanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjadi peserta dapat mengecek saldo tabungan perumahannya melalui portal https://peserta.tapera.go.id.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, dengan adanya layanan pengecekan saldo ini, maka dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan setiap saat.

"Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar Adi, dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menjelaskan lebih rinci mengenai cara cek saldo dana Tapera melalui web https://peserta.tapera.go.id.

Pertama, peserta perlu masuk ke portal tapera.do.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK dari peserta. "Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta," kata Eko.

Setelah mendapat OTP, nomor tersebut dimasukkan dan peserta akan masuk ke halaman-halaman informasi. Di halaman itu pula ada akses cek saldo peserta.

"Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," tutup Eko.

Eko menuturkan, dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta. Tentu belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

"Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah," tutupnya. (detik.com/wan)