Ingin Segera Manfaatkan Insentif PPN, Metland Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi

Kamis, 12 Agustus 2021

Metland Transyogi, salah satu proyek besutan PT Metropolitan Land Tbk. (Foto: metlandtransyogi.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – PT Metropolitan Land Tbk. meminta pemerintah melakukan sosialisasi petunjuk teknis dan pelaksanaan perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) agar dapat segera diimplementasikan di lapangan. 

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Metropolitan Land, Olivia Surodjo, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah memperpanjang PPN DTP untuk sektor properti. Pasalnya, kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan minat masyarakat untuk membeli properti di tengah pandemi. “Akhirnya resmi PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya sudah turun. Kami dapat segera mengonversi reservasi yang sudah kami collect dari bulan sebelumnya menjadi closing penjualan, karena animo masyarakat atas program ini sangat tinggi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/8/2021). 

Olivia berharap, pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan perpanjangan insentif tersebut. Dengan begitu, tidak lagi terjadi keterlambatan yang dapat berdampak pada gugurnya hak dari pemanfaatan insentif tersebut. 

Menurutnya, penjualan produk properti perusahaan pada semester I/2021 mengalami peningkatan hingga 40 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Selain disebabkan oleh stimulus PPN DTP yang diberikan pemerintah, peningkatan penjualan juga didorong oleh bunga menarik dari perbankan, dan kesiapan strategi pemasaran dalam merespon kondisi pandemi saat ini. 

Olivia menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak awal Juli 2021 memang sempat menghambat mobilitas calon konsumen dalam melihat rumah yang akan dibelinya. Meski begitu, stimulus PPN DTP mampu membuat penjualan properti sesuai dengan rencana. “Dalam kondisi ini, kami juga memberikan program-program promosi yang membantu mempercepat keputusan pembelian, seperti free biaya BPHTB, AJB, atau KPR, subsidi down payment, dan hadiah langsung. Konsumen cukup membayar down payment Rp11 juta bisa langsung akad, sesuai ketentuan berlaku,” tuturnya. (bisnis.com/wan)