Perpanjangan Insentif PPN, REI Optimistis Properti Tumbuh 20 Persen

Kamis, 12 Agustus 2021

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia terpilih hasil Musyawarah Nasional REI XVI Paulus Totok Lusida. (Foto: Bisnis - Triawanda Tirta Aditya)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Real Estat Indonesia optimistis sektor properti dapat tumbuh hingga 20 persen pada akhir tahun ini. Tren pertumbuhan itu pun diproyeksikan akan terus berlanjut pada awal 2022. 

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa optimisme pertumbuhan sektor properti yang dapat mencapai 20 persen hingga akhir tahun ini seiring dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku hingga Desember 2021. “REI menargetkan pertumbuhan penjualan properti hingga akhir 2021 sebesar 20 persen. Dari Januari–Mei memang pertumbuhan properti mencapai 15 persen dari sebelumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/8/2021). 

Totok menuturkan, perpanjangan PPN DTP akan dimanfaatkan oleh pengembang untuk menggenjot penjualan. Pengembang pun dapat menawarkan rumah indent, karena masih memiliki waktu untuk dapat membangunnya. Pasalnya, penjualan rumah pada Juli tahun ini mengalami penurunan akibat rumah ready stock yang sangat terbatas jumlahnya. “Dengan perpanjangan ini, pengembang bisa menawarkan rumah indent dan punya waktu untuk membangunnya,” tuturnya. 

Dia meyakini, perpanjangan PPN DTP hingga akhir tahun akan berdampak pada pemulihan sektor properti yang akan bergerak naik pada awal 2022. Sektor properti, lanjutnya, merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih, termasuk dari sisi fiskal. 

Menurut Totok, pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri dan 350 usaha kecil dan menengah terkait, seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Dengan kondisi saat ini, perbankan dapat memberikan keringanan kepada pengembang dan kepada debitur yang sudah akad kredit, serta masyarakat yang ingin mengajukan kredit. 

Pasalnya, perbankan saat ini sangat ketat dan selektif dalam memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). “Karena banyak dan ketatnya aturan, banyak debitur yang tidak lolos. Padahal, pemerintah mendorong sektor properti, terutama perumahan bisa kembali pulih,” katanya. 

Dia berharap, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat segera berakhir, karena berdampak kepada terbatasnya mobilitas calon pembeli properti yang ingin melihat rumah idamannya secara langsung. “Meskipun menjual properti dilakukan secara online, namun tidak bisa seluruhnya dilakukan online. Konsumen pun butuh datang ke lokasi untuk melihat unit rumah yang akan dibeli,” ucap Totok. (bisnis.com/wan)