Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku untuk Harga Di Bawah Rp 2 M

Rabu, 11 Agustus 2021

(Foto: cnbcindonesia)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Desember. Tadinya, pembebasan PPN untuk pembelian rumah berlaku hingga Agustus ini.

Perpanjangan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah.

Dalam aturan ini diberikan pembebasan pajak dalam dua besaran yakni 100% dan 50%.

Pertama, untuk pembebasan PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Kedua, pembebasan PPN 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

iMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berkali-kali menekankan pembebasan pajak ini khusus untuk pembelian rumah baru yang ready stok atau siap huni.

"Jadi bukan rumah bekas atau inden," kata Bendahara Negara ini beberapa waktu lalu.

Selain itu, untuk mendapatkan potongan ini, penyerahan atas pembelian rumah tidak melebihi batas pajak Desember 2021. cnbcindonesia/wan)