Kuartal II-2021 Pertumbuhan Ekonomi Melesat 7,07 Persen, Bagaimana Konstruksi dan Real Estate?

Senin, 09 Agustus 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Badan Pusat Statistik melaporkan, sektor konstruksi mencatatkan pertumbuhan positif pada Kuartal II-2021 sebesar 4,42 persen.

Tumbuhnya sektor konstruksi pada periode ini turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 7,07 persen.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono mengatakan, sesuai dengan fungsi dan perannya, LPJK terus melakukan sejumlah langkah dan upaya untuk mempertahankan tren positif tumbuhnya sektor konstruksi.

"Kami tentu bersyukur setelah tahun kemarin kita terkontraksi cukup dalam, sekarang udah naik lagi, tentu kita perlu apresiasi sektor konstruksi bisa tumbuh di tengah kesulitan pandemi ini," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Minggu (08/08/2021).

Taufik menjelaskan, meski tidak secara langsung memberikan kontribusi tehadap tren pertumbuhan di sektor konstruksi, tetapi LPJK memiliki fungsi dan peran yang sangat penting.

Terutama dalam menyiapkan tenaga kerja konstruksi dan badan usaha konstruksi yang tersertifikasi.

"Jadi peran LPJK itu kan fokusnya untuk menyiapkan dan menjamin bahwa tenaga kerja konstruksi yang ada itu berkompeten, dan tentu saja badan usaha konstruksi ini bisa banyak yang tersertisi," ungkap Taufik.

Adapun langkah dan upaya yang dilakukan LPJK untuk mempertahankan pertumbuhan di sektor konstruksi hingga akhir tahun ini yaitu pertama, mempercepat jumlah sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Saat ini banyak calon tenaga kerja konstruksi baru yang merupakan lulusan universitas yang juga mendaftar untuk mendapatkan sertifikat.

Kedua, mempercepat Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Semakin banyaknya badan usaha konstruksi yang tersertifikasi otomatis dapat meningkatkan kinerja di sektor ini.

Ketiga, meningkatkan pelatihan tenaga kerja konstruksi dengan berkoordinasi dengan lembaga pelatihan baik milik pemerintah dan swasta.

"Ini supaya bisa masuk pasar dengan cepat dan sesuai standar kompetensi yang disyaratkan," imbuh Taufik.

Dan terakhir, memberikan masukan melalui berbagai forum dan rapat yang dilakukan dengan berbagai pihak misalnya terkait mendorong terciptanya kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sebagainya.

"Kami tentu juga memberikan masukan melalui berbagai forum. Karena Kami hanya bisa memberikan masukan dalam hal kebijakan," ungkap dia.

Taufik melaporkan hingga 5 Agustus 2021 total Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang telah dikeluarkan adalah sebanyak 42.193 sertifikat.

Dari total sertifikasi yang dilakukan, sebanyak 12.229 di antaranya merupakan SBU, sementara SKK meliputi di dalamnya Sertifikasi Keahlian (SKA) sebanyak 9.640 sertifikat dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sebanyak 20.324 sertifikat. (kompas.com/wan)