Beragam Cara Membeli Rumah

Jumat, 06 Agustus 2021

PROPERTYBISNIS - Rumah merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Sayangnya, harga rumah sangat mahal, mulai dari ratusan juta sampai miliaran atau bahkan triliunan rupiah.

Tidak mudah dibeli dengan tunai. Tetapi kamu dapat mewujudkan impian punya rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skema cicilan dengan tenor dan besaran angsuran yang dapat disesuaikan kemampuan finansial nasabah.

Umumnya kalau beli rumah KPR, kamu perlu menyiapkan uang muka atau DP sebesar 10 sampai 25 persen dari harga rumah. Jika membeli rumah seharga Rp 300 juta, maka DP yang harus dibayar sekitar Rp 30 juta sampai Rp 75 juta. Besar juga ya?

Lantas bagaimana dengan nasib Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)? Yang gajinya pas-pasan UMR atau mungkin di bawah itu? Jika uang mukanya besar, akan sangat sulit merealisasikannya.

Tenang, buat MBR sebetulnya ada program KPR yang khusus ditujukan bagi mereka. Apa saja itu?
1. Fasilitas Likuiditas Pembelian Perumahan (FLPP) 

Program KPR bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah. Keuntungan KPR FLPP, antara lain: suku bunga rendah 5 persen (fixed/tetap) per tahun, tenor panjang selama 20 tahun, DP ringan sebesar 1 persen, bebas premi asuransi, dan bebas PPN.

Jadi, beli rumah subsidi di Jabodetabek seharga Rp 168 juta, DP 1 persen berarti sebesar Rp 1,68 juta. Sangat terjangkau bukan?

Jika ingin mengajukan KPR subsidi FLPP, ajukan langsung melalui bank penyalur FLPP. Syaratnya:

Penghasilan tidak lebih dari Rp 8 juta per bulan

Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

Berusia 21 tahun atau telah menikah

Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) BPJS Ketenagakerjaan

Pinjaman yang bertujuan membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun. Plafon yang diberikan Rp 50 juta.

Rinciannya, gaji maksimal Rp 5 juta diberi limit pinjaman Rp 20 juta. Gaji Rp 5-10 juta, plafonnya Rp 30 juta. Sedangkan gaji di atas Rp 10 juta, pinjaman uang muka diberikan sebesar Rp 50 juta.

Untuk bunga pinjaman terbilang murah sebesar 6%. Syarat mendapat pinjaman uang muka perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Persyaratan umum:

Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun

Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama

Berlaku untuk rumah subsidi

Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada perserta sesuai dengan hasil analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur

Persyaratan peserta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun

Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran

Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir persetujuan.

Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.

Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan ini dipersiapkan untuk membeli rumah atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Jika kamu punya niat membeli rumah, manfaatkan Tapera. Daftar terlebih dahulu sebagai peserta dan rutin menyetor uang setiap bulan. Simpanan tersebut dapat kamu pakai untuk membeli rumah KPR maupun renovasi rumah.

Peserta Tapera, antara lain Peserta Pekerja dan Pekerja Mandiri. Peserta pekerja, setoran simpanan 2,5 persen yang dipotong dari gaji peserta saban bulan. Dan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk Pekerja Mandiri, uang setoran simpanan murni berasal dari peserta sebesar 3 persen per bulan.

Pilih Mana?

Pilihan untuk merealisasikan mimpi beli rumah saat ini makin mudah. Masing-masing program memiliki kelebihan dan kekurangan. Tinggal kamu yang menentukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. (cermati.com/wan)