Begini Rapor Program Satu Juta Rumah Selama Pandemi

Selasa, 03 Agustus 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Selama pandemi Covid-19 sejumlah program pemerintah mengalami realokasi dan refocusing anggaran.

Akibat dari penyesuaian anggaran tersebut, realisasi program pemerintah yang telah ditargetkan berisiko meleset.

Meski demikian, hal itu tidak terjadi pada kinerja program satu juta rumah (PSR) yang merupakan andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dicanangkan pada 1 April 2015.

Dilansir dari ppdpp.id, pada periode 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatatkan kinerja realisasi PSR 106,59 persen atau 109.253 unit dengan serapan anggaran Rp 11,23 triliun.

Angka ini melampaui target PSR tahun 2020 yaitu sebanyak 102.500 rumah.

Selanjutnya pada tahun 2021, pemerintah melalui Badan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR kembali mengalokasikan anggaran PSR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yaitu sebesar Rp 19,1 triliun dengan target sebanyak 175.500 unit rumah.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin merinci, total anggaran PSR itu terdiri dari Rp 16, 6 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah Rp 2,5 triliun dana guliran atau pemasukan dari pengembalian pokok dari dana yang sudah ada di masyarakat.

"Sehingga totalnya senilai Rp 19,1 triliun," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Target ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 2020. Karena itu, 30 bank pelaksana dilibatkan untuk menyalurkan anggaran tersebut.

Terdapat sembilan bank nasional, dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah yang berpartisipasi.

Mereka adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, dan Bank Artha Graha.

Lalu BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar.

Kemudian, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Per 22 Juli 2021, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai Rp 10,95 triliun untuk 100.509 unit rumah, atau 63,82 persen.

Dengan begitu total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 22 Juli 2021 adalah sebesar Rp 66,55 triliun untuk 865.364 unit rumah.

Usulan PSR Tahun 2022

Meski pandemi Covid-19 belum usai, namun PSR dipastikan tetap terus berjalan. Bahkan, untuk tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 28,2 triliun.

Anggaran tersebut ditargetkan untuk membiayai pembangunan 200.042 unit.

Rinciannya, untuk program bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 23 triliun dengan target sebanyak 200.000 unit.

Kemudian, alokasi program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 1,6 miliar dengan target 42 unit.

"BP2BT itu targetnya 42 unit dengan catatan ini dapat di top up sesuai dengan kebutuhan dan kinerja pada saat tahun berjalan," ujar Eko.

Selain itu, alokasi bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,39 triliun dengan target 769.903 unit dan alokasi program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang merupakan komplementer dari FLPP sebesar Rp 812 miliar dengan target 200.000 unit.

Bentuk BP3

Arief mengatakan, dalam rencana strategis (Renstra) pemerintah menargetkan PSR sebanyak 1,4 juta unit rumah hingga tahun 2024.

Di mana target PSR tahun 2022 yaitu sebanyak 200.000 unit, tahun 2023 sebanyak 210.000 unit, dan tahun 2024 sebanyak 220.000 unit rumah.

Sehingga dalam renstra 2020-2024 akan ada 900.000 unit rumah ditambah Tapera di 2024 sebanyak 500.000 unit kemudian ditambah dari BP2BT, sehingga totalnya mencapai 1,4 juta unit rumah.

Untuk mempercepat PSR, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, akan dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahhan (BP3).

Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab 9 Pasal 117 poin a dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021. 

Tujuan dibentuknya BP3 ini adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

"Fungsi dibentuknya BP3 ini adalah untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," imbuh Eko.

Sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal, pemerintah berkomitmen akan terus melanjutkan program FLPP sampai dengan 2024.

"Mengingat sampai tahun tersebut diperkirakan masih banyak MBR di luar ASN, TNI/POLRI yang belum menjadi anggota BP Tapera," kata dia.

Untuk pengelola dana FLPP ke depan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggarakan Tapera ini akan dikelola oleh BP Tapera.

"Dan ini mengintegerasikan FLPP ke BP Tapera dan dijadwalkan paling lambat akan berlangung akhir tahun 2021," tuntas Eko. (kompas.com/wan)