Dengan SIMBG, Proses Izin Bangunan Rumah Hanya 3 Hari

Sabtu, 31 Juli 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, P?OPERTYBISNIS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan melalui SIMBG versi terbaru pelayanan perizinan bangunan gedung akan lebih mudah dan membutuhkan waktu singkat.

Bahkan, kemudahan dan waktu yang lebih singkat akan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang mengurus izin bangunan rumah.

Untuk bangunan rumah biasa dengan ukuran 72 meter persegi atau dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi dapat dikeluarkan izinnya hanya dalam waktu tiga hari.

"Saya harapkan tiga hari sudah selesai tetapi dengan catatan adalah bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan itu sudah siap semuanya jadi argonya bisa jalan kemudian tinggal nanti pembayaran retribusi dan selesai dalam jangka waktu tiga hari," tutur Diana dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021).

Sementara untuk perizinan bangunan gedung yang biasanya butuh waktu lama sekitar dua sampai tiga bulan lebih, dengan SIMBG ini nantinya lebih singkat maksimal 28 hari.

Dengan adanya SIMBG ini, pelayanan perizinan banguna gedung di berbagai wilayah di Indonesia memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama.

Hal itu tentu saja berbeda dengan sebelumnya, di mana perizinan bangunan gedung memiliki ketentuan dan standar yang berbeda-berbeda di berbagai wilayah.

"Kemudian kita juga ada satu standar teknis untuk seluruh Indonesia dan satu lagi yang penting adalah adanya transparansi untuk biaya perizinan melalui fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)," ucap dia.

Diana berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik agar sistem SIMBG ini dapat berjalan secara efektif.

"Saya berharap kepada seluruh daerah untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi persetujuan untuk bangunan gedung," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.

Sementara tahun 2020 pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Sebagai tindak lanjut dari UUCK pemerintah akhirnya menerebitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. (kompas.com/wan)