Syarat PNS Ajukan KPR Tapera

Kamis, 29 Juli 2021

(Foto: antara)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Namun, ada sejumlah syarat bagi PNS untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar,? menjelaskan syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.

Pertama, PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang. Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.

"Jadi, kalau di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah," terangnya kepada CNNIndonesia.com.

Kedua, PNS bersangkutan belum memiliki rumah. Ketiga, belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.

Keempat, memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. 

Saat ini, BP Tapera telah memulai transfer dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan. Dana tersebut akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara.

Apabila jumlah saldo awal tersebut sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan, PNS bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera.

"Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut," ujarnya.

Saat ini, BP Tapera telah membuat proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas. Targetnya, BP Tapera bisa melangsungkan akad KPR perdana kepada 233 pada 27 Mei 2021 mendatang.

"Kalau untuk akad perdana Mei, kami konsentrasi (KPR) di Lampung," ujarnya.

Sementara itu, proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera ditargetkan bisa menyalurkan pembiayaan untuk 11 ribu unit rumah pada semester I 2021. Jumlahnya ditargetkan bertambah menjadi 51 ribu unit rumah hingga akhir tahun.

Arief mengungkapkan BP Tapera juga mempertimbangkan urutan prioritas dalam penyaluran manfaat Tapera jika banyak PNS yang memenuhi syarat. Skala prioritas itu berdasarkan urgensi atau desakan kepemilikan rumah, PNS penghasilan terendah, jumlah keluarga, usia mendekati pensiun yang belum mempunyai rumah, dan ketersediaan dana BP Tapera.

"Kalau misal eligible list (peserta layak) 600 ribu orang, tapi ketersediaan dana cuma bisa untuk 50 ribu orang, berarti 50 ribu orang dulu untuk tahun ini," ujarnya.

Terpisah, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menuturkan BTN menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan peserta Tapera. Pertama, kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen, fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Kedua, kelompok penghasilan II di kisaran Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Ketiga, kelompok penghasilan III di rentang Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. (cnnindonesia/wan)