Pemerintah Pastikan Kewenangan Bank Tanah Tidak Akan Tumpang Tindih

Rabu, 28 Juli 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memastikan bahwa kewenangan bank tanah tidak akan tumpang tindih dengan Kementerian ATR/BPN.

Himawan menjelaskan selama ini Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsinya sebagai administrator yaitu melakukan kegiatan administrasi di bidang pertanahan.

Namun, berbeda dengan Bank Tanah, bahwa Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia.

"Land Manager tanah di seluruh Indonesia adalah Bank Tanah," jelas Himawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com.

Lebih jauh Himawan menuturkan bahwa Bank Tanah akan punya kewenangan untuk mengelola tanah-tanah telantar.

Tanah tersebut menjadi cadangan yang dapat didistribusikan untuk kepentingan umum, sosial, dan juga kepentingan Nasional.

"Karena fungsi Bank Tanah adalah menghimpun dan mengelola tanah-tanah yang tidak terpakai guna kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan infrastruktur nasional serta Reforma Agraria," tutur Himawan.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN giat melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Di antara lima RPP yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah RPP mengenai Bank Tanah.

Selain menyusun RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/ BPN juga menyusun RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah. (kompas.com/wan)