Tak Sama dengan BUMN, Badan Bank Tanah Bukan Lembaga Profit

Selasa, 27 Juli 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menegaskan, badan bank tanah bukanlah lembaga profit layaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Badan bank tanah tidak profit oriented (berorientasi untung) seperti halnya BUMN," ujar Himawan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, beberapa waktu lalu.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Dalam aturan itu disebutkan, kekayaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara dalam Pasal 4 aturan itu dijelaskan, bank tanah bersifat transparan, akuntabel dan non-profit.

Sehingga, non-profit di sini adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaran bank tanah untuk pengembangan dan tidak membagikan keuntungan kepada organ lembaga tersebut.

Himawan menjelaskan, badan bank tanah berdiri bukan sebagai pengguna, melainkan penyedia.

Dengan demikian, tanah yang diperoleh dari bank tanah bakal berstatus Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Atas Tanah (HAT).

Menurut amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), peran badan bank tanah diperlukan dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja sehingga dibuatlah PP Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Posisi badan bank tanah berada di bawah Presiden dan melalui komite yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Melalui badan bank tanah, Pemerintah memiliki tanah cadangan strategis, mengontrol penguasaan tanah, dan menyediakan tanah untuk pembangunan,” lanjutnya.

Selama ini, masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah berdampak pada kesenjangan pembangunan

Beberapa masalah di antaranya yakni keterbatasan untuk pembangunan dan terjadi ketimpangan kepemilikan tanah.

Ini akhirnya membuat harga tanah tidak terkendali dan terdapat banyak potensi tanah idle atau terlantar yang belum dioptimalkan.

“Di sini perlunya peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi,” pungkas Himawan. (kompas.com/wan)