Operasionalisasi Bank Tanah Tinggal Tunggu Peraturan Presiden

Selasa, 27 Juli 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perdananto Aribowo memastikan, Bank Tanah beroperasi tahun ini bila payung hukum atau peraturan presiden (perpres)-nya telah terbit.

Perdananto menyampaikan hal ini dalam Diskusi 5 Pilar: Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi Perumahan MBR, Senin (26/07/2021).

“Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Taun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 sudah ada. Proses pembentukan Bank Tanah ini sedang menunggu Perpres saja. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” ujar Perdananto.

Dalam paparannya, Perdananto menjelaskan latar belakang dibentuknya Bank Tanah yakni untuk menyelesaikan berbagi macam masalah tanah yang masih terjadi di Indonesia.

Mulai dari harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas serta tidak terkendalinya alih fungsi lahan yang menyebabkan perkembangan kota tidak efisien.

“Selama ini, ada tanah negara tapi secara de facto pemerintah tidak bisa mengendalikan tanah tersebut dan hanya sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada,” jelasnya.

Karena itu, Bank Tanah hadir sebagai eksekutor sesuai amant UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bank Tanah akan berperan dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Bila sudah ada Bank Tanah, diharapkan pemerintah memiliki tanah cadangan strategis dan bisa mengontrol penguasaan tanah,” tutur Aribowo.

Nantinya ketika telah terbentuk, Bank Tanah akan memiliki enam fungsi utama; Pertama, berfungsi sebagai penghimpun tanah (land keeper) yang akan menginventarisasi dan mengembangkan basis data tanah, administrasi dan sistem informasi pertanahan.

Kedua, sebagai pengaman tanah (land warrantee), di mana bank tana akan berupa mengamankan penyediaan, peruntukan, pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang serta menjamin efisiensi pasar tanah.

Ketiga, sebagai pengendali tanah (land purchaser) yakni bank tanah akan berperan dalam pengedalian penguasaan dan penggunaan tanah sesuai aturan yang berlaku. 

Keempat, sebagai penilai tanah (land valuer) berupa menunjang penetapan nilai tanah yang baku, adil dan wajib untuk berbagai keperluan.

Kelima, sebagai penyalur tanah (land distributor) berupa menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan dan distribusi tanah.

Keenam, sebagai pengelola tanah (land manager) berupa melakukan manajemen pertanahan, melakukan analisis, penetapan strategi dan pengelolaan implementasi berkaitan pertanahan. (kompas.com/wan)