Dapat Tanah Warisan Tanpa Surat? Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Jumat, 23 Juli 2021

(Foto: rumah123)

PROPERTYBISNIS - Dahulu, banyak sekali orang yang tinggal atau menempati di sebuah lahan atau tanah tanpa memiliki surat dari tanah tersebut.

Hal ini sering kali terjadi pada orang tua kita zaman dahulu, saat surat tanah atau sertifikat tanah belum begitu penting.

Namun, seiring berjalannya waktu orang tua meninggal dan mewariskan tanah tersebut kepada kamu, namun masih tidak ada surat tanah.

Jika pada kondisi tersebut bagaimana cara membuat surat tanah atas tanah yang telah diwariskan? Berikut penjelasannya.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Surat

Jika kamu bertemu atau sedang mengalami kasus warisan seperti itu, diwariskan sebidang tanah namun tidak ada sertifikatnya.

Maka kamu dapat mengurus pandaftaran dan sertifikat atas tanah tersebut bersama ahli waris lainnya (jika ada).

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan tanah warisan tersebut.

1. Mengurus Surat Kematian

Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian dari pemberi waris.

2. Membuat Surat Keterangan Waris

Bagi warga negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.

3. Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional

Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke kantor Pertanahan dan menyerahkan beberapa berkas.

Ada sejumlah berkas yang perlu dilampirkan sebagai bagian cara mengurus sertifikat tanah warisan tanpa surat.

A. Surat kematian

B. Surat tanda bukti sebagai ahli waris

C. Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang mengatakan bahwa orang tua menguasai bidang tanah tersebut.

Tentunya, harus sesuai dengan ketentuan pembuktian hal lama sebagaimana dimaksud Pasal 24/1997

D. Surat keterangan yang menyatakan sebidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertahanan,

Atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertahanan, dari pemegang hal yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang.

Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dalam waktu peralihan hal tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang termasuk penerima warisan.

Maka, pendaftaran peralihan hal atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan.

Hal tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Namun, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi dengan beberapa orang, maka didaftarkan peralihan haknya kepada para penerima waris.

Perlu diingat kalau penerima waris semua mendapatkan hal yang sama, hal berbeda kalau mengikuti hukum Islam/

4. Pembuktian dan Pembukuan Hal Atas Tanah

Jika tanah yang telah ditempati dari beberapa puluh tahun oleh orang tua tanpa adanya gangguan atau pengakuan dari pihak lain,

Makan, hal itu merupakan dasar yang kuat untuk pembuktian dan pembukuan atas hal tanah terkait.

Pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan syarat:

A. Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh saksi

B. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau kelurahan yang bersangkutan.

5. Pendaftaran Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah disahkan dalam suatu berita acara.

Berita acara pengesahan oleh panitia ini kemudian menjadi dasar untuk sejumlah tahapan selanjutnya

A. Pembukuan hal atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah

B. Pembukuan hak atas tanah

C. Pemberian hak atas tanah

6. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua surat lengkap dan tidak ada sengketa maka dilakukan pembukuan dalam buku tanah, dicatat dalam buku taah.

Lalu, diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, kamu memiliki sertifikat tanah yang sah.

Nah, ternyata cara mengurus sertifikat tanah warisan memang tidak terlalu sulit, segera urus agar memiliki kekuatan hukum. (rumah123.com/wan)