Tinggal Sebulan Lagi, Manfaatkan Diskon PPN Properti

Sabtu, 17 Juli 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Keputusan pemerintah untuk memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah memberi insentif PPN setiap pembelian properti mulai dari Maret 2021 hingga Agustus 2021 mendatang.

Insentif ini diberikan 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar.

Sementara untuk properti dengan rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, intesntif PPN yang diberikan sebesar 50 persen.

Tentu insentif ini sangat membantu masyarakat terutama yang berada di kelas menengah.

Founder Prolab Ali Tranghanda mengatakan, momentum diskon PPN ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karena belum pernah pemerintah memberikan diskon untuk pembelian properti,” kata Ali, Kamis (15/07/2021).

Menurut dia, program insentif ini sangat menguntungkan pengembang yang menawarkan properti siap huni atau ready stok.

Bahkan, karena batasnya hanya sampai Agustus 2021, para pengembang banyak yang berlomba-lomba menyelesaikan produk mereka.

Masyarakat mungkin masih ragu-ragu untuk membeli properti karena pandemi Covid-19 belum usai. (kompas.com/wan)