Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker

Jumat, 16 Juli 2021

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertnahan Nasional (ATR BPN) Sofyan A. Djalil menyatakan lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN sebagai turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Terutama dalam hal kebangkitan investasi properti yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Kelima peraturan pelaksana dimaksud masing-masing PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah. 

Kemudian, PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, PP Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah. "Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini," ujar Sofyan pada 'Investor Daily Summit 2021', Rabu (14/7) kemarin. 

Acara tersebut diselenggarakan secara daring oleh Berita Satu TV dengan mengangkat tema 'Kebangkitan Investasi Properti'. 

Sofyan kemudian mencontohkan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. PP ini diyakini dapat membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti. 

"Masalah sudah diselesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang sarusun seharusnya boleh dimiliki oleh investor asing." 

"Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi)," katanya. Kemudian PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Menurut Sofyan banyak kemudahan di dalamnya.  "Kalau hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya," kata Sofyan A. Djalil.  

Selanjutnya, PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi. "Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi." "Ini akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," ucapnya. 

Sofyan kemudian menjelaskan terkait PP Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang. Dalam hal ini, UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan kepada menteri.


"Masalah sudah diselesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang sarusun seharusnya boleh dimiliki oleh investor asing." 

"Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi)," katanya. Kemudian PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Menurut Sofyan banyak kemudahan di dalamnya. 

 "Kalau hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya," kata Sofyan A. Djalil.  Selanjutnya, PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi. "Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi." "Ini akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," ucapnya. 

Sofyan kemudian menjelaskan terkait PP Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang. Dalam hal ini, UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan kepada menteri. (jpnn/wan)