Kemenaker Sebut Program JKP Bisa jadi Bantalan Saat PHK, Apa Saja?

Kamis, 15 Juli 2021

Papan nisan menghiasi aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di depan halaman Monas, Jakarta, Sabtu (1/5). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, ada tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

“Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Anwar memaparkan, ketiga manfaat tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Ia menyebut, nantinya uang tunai akan diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

“Uang tunai ini rinciannya adalah 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” tuturnya.

Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, lanjutnya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri.

“Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota,” tuturnya

Namun, katanya, untuk mendapatkan manfaat JKP tersebut, pekerja yang ter-PHK terlebih dahulu harus menjadi peserta program JKP.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.  Untuk usaha skala besar dan menegah, syaratnya yaitu diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, atau sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM. “Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja PKWT,” ucapnya.

Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.

Penerima program JKP yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU Nomor 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

“Hal ini, tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” pungkasnya. (jawapos.com/wan)