Bos Pegadaian: Tujuan Utama Holding UMi Menguatkan Bisnis Wong Cilik

Rabu, 14 Juli 2021

(Foto: jawapos)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Presiden RI Joko Widodo telah merestui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2021 yang menjadi payung hukum pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro (UMi). PT Pegadaian (Persero) yang menjadi salah satu entitas berkomitmen menjalankan perannya untuk memacu ekonomi kerakyatan.

“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik serta kemudahan akses terhadap pembiayaan,” kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto.

Menurut dia, langkah strategis tersebut akan memperkuat database dan permodalan pelaku UMi. Dengan demikian, aksesibilitas keuangan meningkat dengan jangkauan yang lebih luas.

Selain itu, integrasi Pegadaian bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku induk holding dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menciptakan kinerja yang efisien. “Tentunya transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat, dan akurat dengan keunggulan yang dimiliki masing-masing institusi,” ucapnya.

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyatakan, terbentuknya holding BUMN UMi akan menguatkan program pemberdayaan ekosistem usaha ultra mikro. Juga, mendorong kinerja bank perkreditan rakyat (BPR) karena melahirkan banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha ultra mikro menjadi bankable.

Menurut Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto, saat ini ada sekitar 30 juta pelaku usaha mikro yang belum tergarap oleh lembaga pembiayaan formal. Bahkan, mereka rentan dimanfaatkan oleh lembaga keuangan nonformal yang menjerat dengan bunga tinggi seperti rentenir dan fintech ilegal.

“Pelaku usaha di segmen tersebut memerlukan stimulus khusus dari pemerintah sehingga dapat mendorong mereka terbiasa dengan pembiayaan formal untuk memperkuat dan melebarkan usahanya,” tuturnya. (jawapos.com/wan)