Perbankan Bersiap Restrukturisasi Kredit Developer

Ahad, 11 Juli 2021

Ilustrasi pembangunan perumahan di Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa) A+ A- Bisnis.com

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Perbankan mulai bersiap melakukan restrukturisasi kredit untuk kalangan pengembang menyusul kondisi terkini bisnis properti akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Kuartal kedua lalu bisnis properti sudah semangat kembali, tatpi muncul gelombang kedua Covid-19, mau tak mau kami akan melakukan restrukturuisasi,” ungkap Susatyo Wijoyo, Consumer Loan Group Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

Dia mengemukakan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan PPKM [Prolab Property Kembali Menjawab] dengan mengusung tema Bank Harus Support Apa? pada Jumat (9/7/2021) malam. 

Apabila tidak dilakukan restrukturisasi tahap kedua, setelah yang pertama dilakukan tahun lalu, menurut Susatyo, maka 70 persen pemgembang yang telah mulai berjalan baik, kreditnya akan kembali mengalami masalah. 

Dia menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan lampu hijau untuk penerapan restrukturisasi kredi pengembang sampai dengan Maret tahun depan. 

“Mau tak mau harus dilakukan restrukturisasi kredit pengembang. Kalau tidak, mereka bisa-bisa terpaksau menjual aset,” lanjut Susatyo. 

Suryanti Agustinar, Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD) Bank BTN, juga mengemukakan hal senada. “Kami melihat di pengembang MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] mulai ada PHK [pemutusan hubungan kerja] atau masalah gaji, jadi harus dilakukan restrukturisasi,” ungkap Suryanti menyebutkan dukungan Bank BTN terhadap pebisnis properti. 

Pengetatan Persyaratan Kredit 

Sementara itu, Direktur Ciputra Development Tbk. Budiarsa Sastrawinata mengharapkan kalangan perbankan tidak memperketat persyaratan kredit untuk properti. Menurut dia, para calon pembeli properti dalam kondisi pandemi Covid-19 ini hampir dapat dipastikan merupakan konsumen yang serius, sehingga seyogianya persetujuan kreditnya juga tidak terlalu ketat. 

Selain itu, lanjutnya, properti merupakan aset yang termasuk paling aman. “Jadi, kalau persyaratan persetujuan kredit diperketat, penjualan tersendat, cashflow tersendat, [pembayaran] loan juga tersendat. Jangan sampai perputaran terputus. Saya yakin perbankan tentu juga tidak mengharapkan itu,” kata Budiarsa. 

Menyikapi hal itu, Executive Vice President Consumer Loan BCA Felicia M. Simon mengemukakan perbankan dalam kondisi mencari pelemparan atas dana yang terkumpul. “Tidak ada masalah dalam penghimpunan dana, sekarang yang bermasalah bagimana hendak melemparnya,’ tuturnya. 

Felicia menggariabwaahi tidak ada pengetatan yang dilakukan Bank BCA terjadap nasabah kredit properti, tetapi memang kehati-hatian tetap diterapkan. 

Suryanti menambahkan bahwa Bank BTN tengah berubaya untuk memudahkan aspek teknis seperti penandatanganan akad kredit di notaris yang dilakukan secara daring. Selain itu, bank BUMN tersebut terus menggenjot penyaluran kredit dengan menggandeng berbagai instansi. Bahkan, bank itu mulai menggenjot penyaluran kredit konstruksi untuk sisi pengembangnya, termasuk juga pembebasan lahan. (bisnis.com/wan)