Cara Cek Penerima dan Syarat Dapat BLT UMKM saat PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021

Produk perajin UMKM tas jinjing. (Foto ilustrasi)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Pemerintah bakal menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan guna memastikan produktivitas tetap terjaga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengungkapkan, akan ada tambahan 3 juta UMKM di seluruh Indonesia yang BPUM mendapatkan Rp1,2 juta per UMKM. Dana tambahan yang disiapkan hingga September 2021 mencapai Rp3,6 triliun.

Lalu bagaimana syarat dan akses bagi para UMKM untuk mendapat BPUM ini di saat PPKM darurat. Dikutip VIVA, dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis, 8 Juli 2021, ada sejumlah kriteria yang berhak menerima BPUM tersebut, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN,TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dijelaskan pula, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di 202 dapat menerima kembali pada 2021. Karena itu penerima tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Sementara itu penyalur BPUM adalah bank BUMN atau BUMD dan PT Pos Indonesia yang telah ditetapkan. Dalam hal ini BNI dan BRI menjadi yang diberi tugas untuk melakukan penyaluran.

Para penerima BPUM dapat melakukan pengecekan di BRI dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum. Sementara itu, di BNI pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.

Sedangkan Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM dapat dapat mengakesnya dengan mendaftarkan usahanya pihak pengusul BPUM. Seperti, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang disahkan badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, calon penerima BPUM itu harus melengkapi data-data yang diserahkan kepada pihak pengusul BPUM. Yaitu, NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon. (viva/wan)