Bukan Ivermectin, Ini Deretan 'Obat COVID-19' yang Kantongi Izin BPOM

Senin, 05 Juli 2021

(Foto: detik.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap sudah ada dua jenis obat yang disetujui izin penggunaan daruratnya untuk perawatan pasien COVID-19. Adapun dua jenis obat tersebut adalah remdesivir dan favipiravir.

Keduanya diberikan saat perawatan di rumah sakit, baik untuk gejala COVID-19 sedang hingga berat. Dalam data yang dibeberkan Penny, Ivermectin tak masuk karena masih dilakukan uji klinis.

"Ini adalah obat-obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat, EUA, memang obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat COVID-19 adalah dua, baru dua," bebernya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/6/2021)

"Remdesivir dan favipiravir tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap pemberian yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk mempercepat apabila membutuhkan data untuk pemasukan data untuk distribusinya," sambungnya.

Berikut daftar obat yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM untuk 'obat COVID-19'.

Remdesivir serbuk injeksi

Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Remeva

Indikasi obat tersebut adalah:

Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.

Favipiravir tablet salut selaput
Avigan
Favipiravir
Favikal
Avifavir
Covigon

Indikasi obat tersebut adalah:

Tatalaksana untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

Diingat ya, obat-obat di atas diberikan saat menjalani perawatan di rumah sakit, bukan untuk dibeli bebas. (detik.com/wan)