PP Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha 1442 H Sebaiknya di Rumah

Sabtu, 03 Juli 2021

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah imbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha saat Covid di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan.

"Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata Muhammadiyah dalam surat itu.

"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan sholat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.

Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah bukan suatu jenis ibadah baru.

Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.

Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah.

Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Penyembelihan hewan kurban Untuk penyembelihan hewan kurban, Muhammadiyah mengimbau agar disalurkan dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban jika bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higeinis.

Jika tidak dapat dilakukan di RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pembatasan jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan, langsung dibagikan ke rumah-rumah, serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.

Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional.

Apabila mampu, dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban. Muhammadiyah menyebutkan, umat Islam yang mampu sebaiknya lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Sebab, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta meningkatnya jumlah kaum duafa.

Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

Shalat berjamaah

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah juga meminta agar masjid dan mushala untuk dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala kegiatan yang melibatkan jemaah.

"Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jemaah hendaknya dilaksanakan di rumah," kata Muhammadiyah.

Kendati demikian, adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu shalat wajib dengan mengganti kalimat "hayya 'alas-salah" dengan "sallu fi rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Tak lupa, Muhammadiyah mengajak seluruh warganya agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen.

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan bahwa mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, daerah zona merah atau oranye tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka.

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerpakan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk daerah zona merah dan dan oranye, kurban tidak boleh dilakukan di mesjid atau tempat terbuka.

Penyembelihan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan di tempat pemotongan hewan.

Untuk pendistribusian hewan kurban di zona merah dan oranye harus diantarkan panitia ke rumah penerima

"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.

Sementara itu untuk daerah yang tergolong zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.

Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya. (wartakota/wan)