Ini Aturan Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan angka penularan Covid-19. Salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan mulai diberlakukan selama dua pekan pada 3-20 Juli 2021.

Pelaku perjalanan jarak jauh atau antardaerah juga akan mengikuti aturan PPKM darurat ini, tidak hanya memperlihatkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Berikut syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam masa PPKM darurat Pulau Jawa-Bali.

Tunjukkan kartu vaksin

Dalam aturan PPKM darurat, pelaku perjalanan jauh (pesawat, bus, atau kereta api) harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis 1.

Pelaku perjalanan yang sudah disuntik vaksin dapat diunduh melalui SMS 1199 atau unduh di laman Peduli Lindungi.

Melampirkan hasil tes negatif Covid-19

Syarat bagi pelaku perjalanan khusus pesawat wajib melampirkan hasil tes swab atau PCR negatif H-2 sebelum keberangkatan.

Adapun bagi pelaku perjalanan transportasi jarak jauh lain, seperti kereta dan bus, dapat melampirkan hasil tes antigen negatif diambil H-1 keberangkatan.

Syarat GeNose C19 dipertanyakan

Kedua syarat bagi pelaku perjalanan masa PPKM darurat tersebut mulai berlaku. Namun, dalam aturan itu tidak disebutkan penggunaan GeNose C19 sebagai hasil tes negatif Covid-19.

Sementara itu, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta penegasan berlaku atau tidaknya GeNose C19.

SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub mengenai kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat edarannya dari Kemenhub atau satgas," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Meski diberlakukannya PPKM darurat, kereta api jarak jauh Daop 1 Jakarta tetap memasukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebagai syarat naik KA jarak jauh.

"Kita tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi keberangkatan KAJJ dan pola operasional KA," ujar Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Eva Chairunnisa.

“Sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA,” kata Eva. (kompas.com/wan)