Faisal Basri: PPN Sekolah Bentuk Kegagalan Pemerintah

Kamis, 01 Juli 2021

(Foto: cnnindonesia)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Ekonom Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan alias sekolah. Menurutnya, rencana ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengurus sektor pendidikan.

"Jangan jadi objek pajak. Apalagi kalau PPN naik jadi 20 persen. Itu kegagalan pemerintah. Hati-hati," ucap Faisal dalam Webinar Nasional 58 PATAKA, Kamis (1/7).

Faisal menjelaskan kualitas pendidikan di Indonesia buruk. Ia mencontohkan seorang anak sekolah selama 12 tahun atau sampai SMA, tetapi waktu sekolah anak itu hanya setara 7,8 tahun.

"Efektif hanya 7,8 tahun karena kualitas pendidikan buruk sekali di tingkat primer dan sekunder. Tingkat SD, SMP, jelek sekali," ujar Faisal.

Di tengah kondisi yang buruk itu katanya, pemerintah justru berniat mengenakan PPN untuk sekolah premium atau memiliki kualitas bagus. Faisal berpendapat hal ini akan semakin memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia.

Pasalnya, biaya sekolah yang memiliki kualitas bagus akan semakin mahal jika dikenakan PPN. Dengan demikian, kemampuan masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah berkualitas akan semakin terbatas.

"Jangan sampai pendidikan ini karena pemerintah gagal menghadirkan pendidikan bermutu, kemudian dipajaki pendidikan yang bagus. Pendidikan bagus ini justru solusi. Jangan jadi objek pajak," jelas Faisal.

Pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan. Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, rencana itu dilakukan pemerintah dengan menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu otomatis layanan jasa pendidikan akan kena PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pungutan PPN atas jasa layanan pendidikan tidak akan dikenakan secara menyeluruh. Menurutnya, layanan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Sementara, sekolah negeri tak akan dikenakan PPN. (cnnindonesia/wan)