Lima Warga Aceh Dieksekusi 355 Kali Cambuk

Selasa, 29 Juni 2021

Terpidana NA mendapat hukuman cambuk 100 kali di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Senin (28/6). (Idris Bendung/Rakyat Aceh)

LHOKSEUMAWE, PROPERTYBISNIS – Lima warga Kota Lhokseumawe, Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk kemarin. Algojo mengayunkan 355 kali cambukan ke badan para terpidana.

Seperti dilansir Rakyat Aceh, mereka divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Eksekusi dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Eksekusi dijalankan berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terpidana pertama IM menjalani hukuman 75 kali cambukan. Dia bersalah melakukan jarimah zina, melanggar pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

MM bin Z melakukan jarimah khamar. Pelaku melanggar pasal 15 ayat (1) dan mendapat hukuman cambuk 40 kali. Kemudian, SI bin IF juga melakukan jarimah khamar. Algojo mengayunkan rotan alat cambuk 40 kali juga.

Sementara itu, SB dihukum cambuk 100 kali lantaran melakukan jarimah zina. Terakhir, seorang wanita berinisial NA bin M menjalani eksekusi 100 kali cambukan karena melakukan jarimah zina.

NA beberapa kali harus minta berhenti saat algojo mengayunkan rotan ke tubuh wanita tersebut. Bahkan, saat menjalani hukuman di tengah eksekusi, NA meminta izin petugas eksekusi agar diberi kesempatan untuk buang air kecil.

Petugas perempuan wilayatul hisbah (WH) dari dinas syariat Islam pun harus membawa NA ke toilet di stadion. Kemudian, eksekusi dilanjutkan hingga sampai hitungan ke-100 oleh petugas Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Di akhir cambukan yang ke-100, NA terkapar di panggung dan pingsan. Petugas WH segera memboyongnya ke luar arena eksekusi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono menyebutkan, setelah menjalani hukuman cambuk, kelima pelanggar qanun sudah bebas. ”Mereka boleh langsung keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan, Red) karena sudah menjalani eksekusi,” kata Kardono.

Eksekusi berakhir pukul 16.05 WIB yang disaksikan tim kesehatan. Juga dijaga ketat oleh Polri-TNI dalam pelaksanaan protokol kesehatan. (jawapos.com/wan)