Mal Tutup Jam 5 Sore, Pengusaha Minta Pertimbangan Lagi

Selasa, 29 Juni 2021

Ilustrasi: Suasana lalulintas penutupan jalan di malam hari untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Salah satunya mengurangi jam operasional mal hanya sampai jam 17.00 WIB. Sementara restoran hanya untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19. Namun, pihaknya meminta agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

“Pusat perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (29/6).

Alphonzus berpendapat, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.

“Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Alphonzus mengungkapkan, bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.

“Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19,” pungkasnya. (jawapos.com/wan)