Ini Besaran Bunga KPR Subsidi BTN dan Cara Mendapatkannya

Rabu, 23 Juni 2021

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPRSubsidi Sejahtera menjadi salah cara bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

KPR Subsidi ini merupakan salah satu program pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama perbankan di Indonesia salah satunya Bank BTN.

Melalui KPR Subsidi ini MBR dapat memiliki rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Dikutip dari laman resmi BTN pada Selasa (22/06/2021), untuk suku bunga KPR Susidi Bank BTN saat ini bersifat tetap (fixed) sebesar 5 persen yang berlaku sepanjang waktu kredit.

Adapun jangka waktu kredit KPR Subsidi BTN ini adalah selama dua puluh tahun dengan uang muka ringan mulai dari satu persen.

Selanjutnya Bank BTN memberikan konsumen pembebasan biaya premi asuransi dan PPN.

Selain itu juga terdapat subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta khusus rumah tapak.

Berikut syarat dan ketentuan untuk dapat memperoleh KPR Subsidi Bank BTN:

WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

   5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

   6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang    berlaku

   7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

   8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Cara mendaftar KPR Subsidi Bank BTN: 

Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

Siapkan dokumen yang lengkap

Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

Melakukan akad kredit dan mulai proses pencairan permohonan

Meski demikian, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh konsumen KPR BTN di antaranya yaitu:

Menunggak angsuran

Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah

Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:

Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak

Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (kompas.com/wan)