Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Urus Administrasi, Ombudsman: Pemko Harusnya Lakukan Evaluasi

Sabtu, 12 Juni 2021

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri-cakaplah

Pekanbaru,propertybisnis.com-Kebijakan Pemko Pekanbaru yang mewajibkan warga melampirkan surat suntik vaksin Covid-19 menuai kritikan. Kritikan datang dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri.

Kebijakan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Terkait hal itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menilai sebelum menjalankan kebijakan tersebut ada baiknya Pemko Pekanbaru mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.

"Pemko Pekanbaru sebaiknya bisa mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat sebelum membuat kebijakan yang menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan," katanya, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, dia juga mempertanyakan apakah masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi sudah tercapai target vaksinasinya.

"Jika targetnya tidak tercapai perlu dikaji lagi apa yang menyebabkan target vaksinasi itu tidak tercapai," katanya.

Lebih jauh dia juga menegaskan pemberlakukan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pelayanan administratif bagi masyarakat sebaiknya bukan jadi solusi utama terkait dengan upaya pemberian vaksin ini.

"Pemko Pekanbaru juga harus melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi ke masyarakat agar program vaksinasi bisa berjalan dengan optimal lagi," katanya seperti dikutip cakaplah.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Pada pasal yang sama ayat (4) juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.

Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.(*)