Disbun Riau Segera Sosialisasikan Pergub Soal Harga TBS Plasma ke Daerah

Kamis, 10 Juni 2021

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli-mcr

PEKANBARU - Dinas perkebunan (Disbun) Provinsi Riau segera mensosialisasikann Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020, terkait tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun plasma maupun swadaya.

"Kita akan mensosialisasikan Pergub 77 itu ke kabupaten/kota, sebelum diberlakukan. Tahap awal, kami akan sosialisasi ke Kabupaten Pelalawan pekan depan," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli, Kamis (10/6/21) di Pekanbaru.

Dia mengungkapkan, sosialisasi ini sangat penting agar para pekebun sawit tidak terkejut pada saat Pergub 77 ini diberlakukan. Pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa Pergub ini menguntungkan pekebun dan asosiasinya, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan asosiasinya  dan stakeholder terkait soal keseragaman penetapan harga TBS.

"Pergub tentang tataniaga TBS produksi pekebun Riau terasa Istimewa dari Pergub provinsi lain. Pasalnya, Pergub tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun Swadaya yang jumlahnya 52 persen dari total luasan di Riau," ulasnya.

Dipaparkannya, Pergub ini tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur pada Permentan 01/2018. Tetapi lebih dari itu, Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di provinsi Riau yang harus dilindungi.

"Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini petani dan pengusaha ada payung hukum dalam tata niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten/kota," sebutnya.

Zulfadli menambahkan, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan hrga TBS ditingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Direncanakan, tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS.

"Tentunya ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan hrga yang di dapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun," jelasnya.

Selanjutnya Disbun, asosisi pekebun kelapa sawit (Apkasindo dan Aspekpir) serta asosiasi pengusaha kelapa sawit Indonesia (Gapki) mendorong pekebun di seluruh daerah untuk masuk mitra atau berkelompok melalui asosiasi masing-masing. Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerjasama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut.(*)